Text
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (UU RI No. 1 Tahun 2006)
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tindak pidana yang terjadi saat ini telah berkembang pesat, sifatnya telah menjadi lintas batas negara (interboundary), canggih (sophisticated), terorganisasi (organized), dan beragam (varied), seperti money laundering, illegal fishing, terrorism, penggelapan uang hasil transaksi narkoba, pajak, korupsi dan lain-lain. Untuk memberangtas kejahatan tersebut, tak pelak lagi dibutuhkan kerjasama atau koordinasi yang padu dengan negara lain, terutama negara yang kerap dijadikan tempat pelarian oleh para pelaku kejahatan. Melihat fenomena diatas, sudah tepat kiranya diundangkan sebuah undang-undang nasional yang memberikan landasan hukum yang kuat guna mengatur mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Undang-undang ini sangat dibutuhkan sebagai pedoman bagi aparat yang berwenang dalam meminta dan atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, serta membuat perjanjian dengan negara asing.
Tidak tersedia versi lain