Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang l…
Emberioral hukum acara tata usaha negara yang tercermin dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 1948, kemudian dipertegas lagi melalui undang-undang No 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dan selanjutnya di ganti dengan undang-undang No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.