Buku ini menarik untuk dibaca dan difahami karena banyak membahas mengenai pembentukan hukum melalui putusan pengadilan terutamanya dibahas tentang hukum adat yang diangkat kedalam hukum pidana.Misalnya,suatu perbuatan yang menurut hukum tertulis (KUHP)bukan merupakAn suatu tindak pidana,tetapi menurut (Hukum)adat merupakan suatu pelanggaran terhadap kaidah(hukum)adat tersebut,maka perbuatan te…
Delik Agama dalam hukum pidana di Indonesia ialah analisis dari pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP UU. PNPS No 1 tahun 1965. Dengan demikan hukum pidana dapat diterapkan kepada siapa saja yang melanggar peraturan tersebut seperti permusuhan, penodaaan agama dan mengajak orang untuk tidak beragama.
Keberadaan pidana penjara pada masa kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. sebagian pakar ada yang menggagas untuk menghapus pidana penjara karena dianggap sudah ketinggalan zaman dan sudah tidak sesuai dengan peradaban manusia modern. di sisi lain, ada yang menganggap bahwa pidana penjara masih banyak dipertahankan sebagai alternatif untuk menanggulangi kejahatan dengan asumsi dan …
Hukum Administrasi tidak dapat dipisahkan dari kaitannya dengan tindak pidana korupsi, Karena Hukum Administrasi memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari korupsi, kolusim dan nepotisme. Selain daripada itu, Hukum Administrasi diharapkan pula dapat mencegah tindakan korupsi-dari aspek preventif dan represif-yang erat kaitanny…
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tindak pidana yang terjadi saat ini telah berkembang pesat, sifatnya telah menjadi lintas batas negara (interboundary), canggih (sophisticated), terorganisasi (organized), dan beragam (varied), seperti money laundering, illegal fishing, terrorism, penggelapan uang hasil transaksi narkoba, pajak, korupsi dan lain-lain. Untuk memberangtas ke…
Buku ini memuat kajian antara lain mengenai kekuasaan kehakiman dan kebijakan penuntutan, penegakan hukum represifpositivis, penyelesaian sengketa pdana berbasis keadilan restoratif, penerapan prinsip keadilan restoratif dan kebijakan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif dan kebijakan penyelesaian perkara berbasis keadilan transformatif.
Hukum Penitensier menurut Prof. van Bemmelen yang artinya adalah hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Prof. van Bemmelen telah berpikir maju bahwa untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana melainkan beliau telah mengaitkan lembaga-lembaga peidanaan dengan tujuan yang ingin dicapai orang dengan pemidaan itu sendiri Deng…