Dasar-dasar HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA mempunyai fungsi pengaturan atas interaksi antar negara dan subjek hukum lainnya. Tujuan yang ingin dicapai adalah menjamin hubungan dan terselenggaranya kerja sama yang harmonis serta memastikan terwujudnya penerbangan internasional/nasional yang aman, efektif, efisien, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dll.
Buku ini secara jelas dan komprehensif menyajikan masalah hukum udara internasional publik yang terdapat dalam Konvensi Chicago 1944 dan hukum udara perdata internasional yang terdapat dalam Konvensi Warsawa 1929 beserta protokol serta suplemennya dan berbagai konvensi internasional lainnya. Pembahasan secara khusus tentang hipotek pesawat udara sebagai bagian dari hukum udara perdata internasi…