indak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan yang dilakukan terhadap harta yang diperoleh secara tidak sah agar tidak diketahui jejaknya. Dalam situasi jaman ketika femonena korupsi marak dilakukan, kasus pencucian uang semakin banyak ditemukan. Di Indonesia, pengaturan tindak pidana pencucian uang tergolong belum lama dilakukan, yakni melalui UU No. 15 Tahun 2002 jo. UU No. 25 Tah…
Kebebasan informasi merupakan bentuk dan sarana menjinakkan potensi kekuasaan negara yang cenderung dapat mengklaim dan bertindak seakan Tuhan dalam menentukan arah negara kemana hendak dibawa. Negara harus senantiasa berkonsultasi dengan pemberi mandat, yakni rakyat. Informasi merupakan pintu gerbang menuju proses konsultasi yang sehat antara negara dan rakyatnya. Kebebasan informasi harus …
Berbicara tentang sistem hukum pidana, setelah menentukan seorang tersangka memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan dan faktor criminal liability, yang terpenting adalah penentuan besar sanksi pidana maupun yang lain. Sayangnya, sampai saat ini belum ada satu teori pun yang melandasi putusan hakim secara rasional dan adil yang bisa menjelaskan beban sanksi pidana yang dijatuhkan. Buku ini …
Dalam buku ini memuat berbagai perkembangan baru yang berkaitan dengan seluk beluk konstitusi mulai dari torehan sejarah yang di gagas oleh Muhammad saw. sehingga munculnya konsep-konsep negara hukum modern. Selain itu, pembaca juga akan menemukan realisasi penegakan dan persamaan hak di muka hukum dalam bingkai Piagam Madinah, serta hubungannya dengan dasar hidup bersama dalam konteks kehid…
Hukum kontrak mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Buku ini membahas mengenai konsep teoretis hukum perjanjian dan bagaimana teknik penyusunan sebuah kontrak, syarat-syarat sah dan momentum terjadinya kontrak, kontrak yang dikenal dalam KUH Perdata, ketentuan-ketent…
Emberioral hukum acara tata usaha negara yang tercermin dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 1948, kemudian dipertegas lagi melalui undang-undang No 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dan selanjutnya di ganti dengan undang-undang No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Buku ini berisi tentang kajian terminologi keuangan negara, penggunaan analogi kerugian negara sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, konsep dan implementasi unsur-unsur tindak pidana korupsi, konsep perhitungan dan penentuan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, dan kajian implementasi perhitungan dan penentuan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana…